Musrembang Desa Pengotan dilaksanakan di Ruang Rapat kantor Desa Pengotan pada tanggal 16 oktober 2018, yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa I Wayan Candra dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, dihadiri juga oleh bapak Ketua PMD Dewa Agung. Ariana Putra Kab. Bangli, I Wayan Jamin S.H dan I Nengah Darsana S.H DPRD kab. Bangli, camat Bangli/yang diwakili oleh Gusti Ayu Sekarini serta unsur lain yang terkait di Desa.
Kegiatan dilaksanakan Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota.