Pengotan, 11 Desember 2021. Pemerintah Desa Pengotan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah beebasis sumber di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, kabupaten Bangli.
Dalam sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengajak warga Desa Pengotan Untuk mulai mengolah sampah berbasis sumber dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah (No : 5 Tahun 2011).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Pengotan, Staf Desa Pengotan, Kepala Wilayah masing-masing dusun di Desa Pengotan, dan PKK Desa Pengotan, dan menghadirkan Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli.