Selamat Datang di Website Resmi Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Pengotan untuk seluruh masyarakat. Thank You for visiting the official website of Pengotan Village, Bangli District, Bangli Regency www.pengotan.desa.id. Comments and suggestions we ask for the development of pengotan village information and come to visit the pengotan village TETAP BERADA DIRUMAH, JANGAN KELUAR DESA, JANGAN BERKERUMUNAN, GUNAKAN MASKER, JAGA KESEHATAN DAN KEBERSIHAN DI BR YOH AKAN DILAKSANAKAN VAKSIN MASAL TGL. 10 DES 2021 SILAH....

Artikel

Verifikaai calon anak-anak penerima beasiswa Desa Pengotan

22 Juli 2020 02:19:40  adminpengotan  1.179 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka mewujudkan program pemerintah wajib belajar 12 tahun  bagi masyarakat di Desa Pengotan bekerjasama dengan pihak ke-3 dari yayasan (Kemanusiaan Ibu Pertiwi) YKIP.

dari tgl 21-22 juli 2020 tim verifikasi 2 orang yang turun melakukan pendataan langsung ke Rumah anak-anak di Desa Pengotan yang masih aktif sekolah yang tidak mendapatkan bantuan dari sumber-sumber pemerintah lainya yang didampingi oleh kelian Dinas di masing-masing Banjar yang ada di Desa Pengotan.

verifikasi awal yang nantinya akan diajukan sesuai dengan pendataan yang ada dilapangan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Peta Desa

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:367
    Kemarin:774
    Total Pengunjung:1.124.757
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.48.163
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

24 Maret 2021 | 5.316 Kali
Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban BUMDESA Pengotan kec. Bangli
26 April 2022 | 5.301 Kali
RAPAT RUTIN PEMERINTAHAN DESA, Desa Pengotan
26 Oktober 2018 | 3.644 Kali
Profil Desa
23 September 2018 | 3.473 Kali
Sejarah Desa
20 Oktober 2018 | 2.815 Kali
Potensi Desa
15 November 2018 | 2.674 Kali
PEMBINAAN APARATUR DESA
31 Mei 2018 | 2.606 Kali
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA