Pelaksanaan pembahasan terkait dengan perubahan atas peraturan Desa no 10 tahun 2020 tentang APD Desa tahun anggaran 2021, yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Pengotan I Wayan Naris beserta anggotanya, Perbekel Desa pengotan I Kadek Yastawan, Sekretaris Desa I wayan darta dan Perangkat Desa, Pendamping Desa I Debagus Basma yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor desa Pengotan Rabu, 17 Februari 2021.
Ketua BPD, sesuai dengan surat edaran pusat agar menganggarkan untuk penanggulangan penanganan Covid-19" maka dari itu perlu adanya perubahan ataa peraturan Desa no 10 tahun 2020 tentang APD Desa tahun 2021.
Pendamping Desa Pengotan "intruksi dari mentri desa kepada perbekel/kepala desa agar desa menganggarkan minimal 8 persen dari Dana Desa yang masuk ke Desa"
setelah pemaparan yang sudah diterangkan oleh sekretaris Desa Pengotan, Bisa diterima oleh Peserta rapat dan bisa ditetapkan langsung.