KEGIATAN LOMBA PERAYAAN HUT RI KE-78 DESA PENGOTAN
PROGRAM HATINYA PKK DESA PENGOTAN PENYERAHAN TANAMAN BUAH
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI(BLT) DANA DESA TAHAP 1 DAN TAHAP II DESA PENGOTAN
PENYULUHAN KESEHATAN PADA IBU HAMIL
Yayasan Maha Bhoga Marga Berikan Pelatihan HIV & AIDS di Desa Pengotan
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP XI DESA PENGOTAN, KEC. BANGLI, KAB. BANGLI
MUSRENBANGDes (MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA) DESA PENGOTAN
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP IX DESA PENGOTAN, KEC. BANGLI, KAB. BANGLI
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP VIII DESA PENGOTAN, KEC. BANGLI, KAB. BANGLI
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP VII DESA PENGOTAN, KEC. BANGLI, KAB. BANGLI
berita-desa
-
Musrembang Desa Pengotan dilaksanakan di Ruang Rapat kantor Desa Pengotan pada tanggal 16 oktober 2018, yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa I Wayan Candra dan unsur masyarakat Desa. Selain dari unsur masyarakat, dihadiri juga oleh bapak Ketua PMD Dewa Agung. Ariana Putra Kab. Bangli, I Wayan Jamin S.H dan I Nengah Darsana S.H DPRD kab. Bangli, camat Bangli/yang diwakili oleh Gusti Ayu Sekarini serta unsur lain yang terkait di Desa.
Kegiatan dilaksanakan Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat ...
-
kegiatan pelatihan tabuh dan Tari Tradisional desa Pengotan yang dilaksanakan oleh tim TPK i Wayan Sudiarta sebagai kasi pelayanan. ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa Pengotan mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis ...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...